Maraknya pembelian ponsel secara ilegal membuat pemerintah mengeluarkan aturan blokir IMEI bagi ponsel yang tidak dijual secara resmi. Hal ini, mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk membeli ponsel luar negeri.
Heri Pambudi selaku Dirjen Bea Cukai Kementrian Keuangan mengatakan, adanya aturan blokir ponsel ilegal via IMEI akan memperkuat penerapan Permen Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang.
Meskipun demikian, Anda masih bisa melakukan pembelian atau membawa ponsel dari luar negeri secara resmi dengan mengikuti syarat dan ketentuan dari lembaga Bea Cukai.
Membeli ponsel luar negeri dan mendaftarkan IMEI agar tidak terblokir
Pada arikel kali ini, kami tim Qerdus.com akan membagikan cara mendaftarkan IMEI ponsel yang Anda dapatkan dari luar negeri. Hal ini, akan membuat ponsel Anda aman dari pemblokiran IMEI. Sehingga, ponsel tersebut dapat Anda gunakan dengan normal.
Perlu Anda ketahui, dengan terblokirnya IMEI ponsel, Anda tidak bisa mendapatkan layanan telekomunikasi seluler dari provider yang berada dalam negeri. Sehingga, Anda tidak bisa melakukan panggilan telefon maupun SMS melalui ponsel Anda.
Langsung saja, berikut adalah cara membeli dan mendaftarkan IMEI ponsel dari luar negeri secara resmi:
Tahap tutorial
Langkah yang pertama, siapkan ponsel yang telah Anda dapatkan dari luar negeri. Setelah itu, siapkan satu perangkat lagi baik itu ponsel yang memiliki kuota maupun komputer yang terhubung ke internet.
Pastikan bahwa ponsel yang Anda beli tidak melebihi $500 USD. Selain itu, pastikan ponsel yang Anda bawa tidak lebih dari 2 unit. Jika ponsel yang Anda bawa memiliki harga lebih dari $500 USD, maka Anda harus menanggung biaya PPN 10% dan PPH 7,5% dari harga.
Langkah berikutnya, bagi Anda yang menggunakan ponsel, Anda bisa download aplikasi Mobile Bea Cukai melalui app store ponsel Anda. Atau Anda juga dapat mengakses langsung situs https://www.beacukai.go.id melalui browser yang tersedia pada perangkat Anda.
Registrasi IMEI
Langkah yang ketiga, cari bagian Registrasi IMEI pada situs tersebut. Setelah itu, isilah formulir yang berisi data diri Anda, Nomor penerbangan ketika Anda pulang dari luar negeri, dan NPWP. Anda juga harus mengisi spesifikasi ponsel dan juga harga barang.
Setelah itu, bawa ponsel ke lembaga Bea Cukai untuk pemeriksaan barang dengan scanning QR code. Sebagai catatan, Anda bisa mendapatkan QR code dan ID registrasi setelah Anda mengisi formulir pendaftaran barang.
Setelah semua urusan selesai, Anda tinggal menunggu persetujuan dari pihak Bea Cukai. Kemudian, ponsel yang Anda dapatkan dari luar negeri otomatis bisa Anda gunakan dalam negeri.
Selain itu, bagi Anda yang melakukan pembelian ponsel dari luar negeri melalui ekspedisi. Secara otomatis, pihak penyelenggara ekspedisi akan mendaftrakan barang tersebut, dan tetap mengikuti aturan lembaga Bea Cukai. Untuk urusan pajak, biasanya dikenakan pajak Bea masuk sebesar $75 USD.